Lima Bulan Buron, Pelaku Bongkar Rumah di Medan Johor Ditangkap di Pos Ormas

Pelaku Gendon saat diamankan petugas di salah satu pos jaga malam ormas. (Foto: Dok. Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (25/10/2026) – Lima bulan diburu, Rosiandi Tarigan alias Gendon (42) akhirnya ditangkap. Ia diduga membongkar rumah milik Zuwirda di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, Senin (11/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Omrin Siallagan menjelaskan, saat itu korban mendatangi rumahnya yang tidak dihuni. Di sana, ia mendapati kamarnya berantakan dan pintu belakang telah dirusak.
"Korban kehilangan satu unit outdoor AC, sebuah tabung gas 3 kg, empat buah cetakan kue, dan satu kotak perhiasan. Lalu korban membuat laporan ke Polsek Delitua," ucap Omrin, Minggu (25/10/2026).
Setelah lima bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Gendon di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, tepatnya di salah satu pos jaga malam ormas, Sabtu (24/10/2026).
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya dan kita amankan pakaian yang digunakannya saat beraksi," tuturnya.
Dari hasil interogasi, Gendon mengaku beraksi seorang diri. Dengan menggunakan obeng, ia merusak pintu belakang rumah dan menggasak barang-barang di dalam rumah korban.
"Pelaku mengaku menghabiskan uang hasil penjualan barang tersebut untuk mengonsumsi narkoba. Saat ini kita masih memburu penadahnya," ujarnya.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Curat, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam












































