Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Curat, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam

Mapolres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Mistar/Damanik)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID (25/10/2026) – Horasmaita Br. Purba (66) dan putranya Suriadi Ginting (40), pelapor kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), melaporkan Kasatreskrim, Kanit Pidum, dan penyidik Polres Tebing Tinggi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan itu diterima pada 8 Oktober 2026.
Terlapor adalah Kasatreskrim Iptu Herikson P. Siahaan, Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Rasidin, serta penyidik pembantu Brigadir G. Raja Gukguk dan Aipda Rifalid Aslam. Mereka diduga tidak profesional, tidak cermat, dan tidak objektif dalam menangani dua laporan curat yang saling berkaitan, yakni LP/B/338/VIII/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi tanggal 18 Agustus 2024 atas nama Horasmaita Purba dan LP/B/34/I/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi tanggal 19 Januari 2025 atas nama Suryadi Ginting.
Horasmaita menyebut, dalam SP2HP tertanggal 31 Agustus 2026 penyidik menyatakan tidak ada bukti kepemilikan berupa gambar barang maupun bon. Padahal, surat tanda terima barang telah diterima dan ditandatangani Brigadir G. Raja Gukguk pada 18 Juni 2026, serta surat perjanjian sewa kamar kos yang merinci aset yang dicuri telah diserahkan pada 29 April 2026.
Kejanggalan lain, pemeriksaan ahli pidana Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. disebut telah dilakukan pada 9 Maret 2026, sementara penyidik baru menerima dan menyita bukti surat perjanjian sewa pada 18 Juni 2026.
"Ini membuktikan oknum penyidik memberikan keterangan tidak lengkap, cacat materiil, atau sengaja menyembunyikan bukti dari ahli untuk mengarahkan opini agar menyimpulkan kasus ini bukan tindak pidana," ungkapnya.
Penyidik juga dinilai sepihak memunculkan bukti rekaman video pembongkaran boks putih untuk menghentikan perkara tanpa pernah diklarifikasi atau diperlihatkan dalam BAP tambahan. Penanganan perkara pun berlarut-larut sejak Agustus 2024 hingga Agustus 2026.
Selain itu, penyidik mengabaikan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan terlapor berinisial YFL menyusup ke pekarangan rumah.
Pada laporan kedua milik Suryadi Ginting, penyidik disebut sengaja mengabaikan surat permohonan tertanggal 17 Juni 2026 terkait permintaan salinan dokumentasi foto cek TKP.
"Penyidik menyatakan tidak ada bukti foto sepatu, padahal sudah meminta secara resmi bukti foto cek TKP yang dipotret oleh mereka sendiri," katanya.
Atas dasar itu, keduanya memohon Kasi Propam memeriksa para terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan penanganan berlarut-larut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tebing Tinggi Iptu R. Pitua Damanik membenarkan aduan tersebut telah diterima dan sedang diproses.
"Sedang on process, Bang," jawabnya singkat.
Diketahui, Horasmaita melaporkan terlapor Y atas dugaan curat di rumah kos miliknya di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang yang hilang berupa 2 sprei, 2 sarung bantal, 1 handuk besar, dan 2 pasang baju tidur.
Suryadi Ginting juga melaporkan Y dan S pada 19 Januari 2025 atas dugaan curat berupa sepasang sepatu merek New Balance warna hitam putih ukuran 44 dan sepasang sepatu merek Adidas Samba warna biru les putih ukuran 44.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp7,7 juta.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Angkut 234 Liter Pertalite dan 14 Tabung Gas Subsidi, Pria di Pandan Tapteng Ditangkap











































