Razia Sarang Narkoba di Binjai, Tiga Pria dan 14 Sajam Diamankan Polisi

Polisi melakukan razia penggerebekan sarang narkoba di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. (Foto: Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID (25/10/2026) - Sedikitnya tiga orang diringkus dalam Razia Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Binjai di dua lokasi wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial GG (55), YT (38), dan RT (53) ditangkap saat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Binjai–Telagah, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.
"Razia dalam operasi sarang narkoba ini menyasar dua lokasi, yang pertama di Pasar Tavip, Kecamatan Binjai Kota, dan berikutnya di Kecamatan Sei Bingai," ujar Kapolres, Minggu (25/10/2026) siang.
Kata Kapolres, di Pasar Tavip, Kecamatan Binjai Kota, petugas mengamankan 14 bilah senjata tajam jenis pedang atau samurai. Sementara di Kecamatan Sei Bingai, polisi meringkus tiga pelaku.
"Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus kecil ganja kering, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, serta satu unit mesin judi permainan ikan-ikan," ucapnya.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hm02)












































