Lamban Tangani Korban Kecelakaan KA, Manajemen RS Wulan Windy Disemprot DPRD Medan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Medan membahas pelayanan RSU Wulan Windy. (foto: Setwan DRPD Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Komisi 2 DPRD Kota Medan mengecam lambatnya penanganan korban kecelakaan di RSU Wulan Windy. Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Janses Simbolon, menyebut korban yang tertabrak kereta api (KA) sekitar pukul 03.00 WIB baru mendapat penanganan pada pukul 11.00 WIB.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (26/10/2026), Janses menyesalkan pelayanan rumah sakit yang dinilainya menghambat penanganan pasien karena persoalan administrasi dan pembiayaan. Padahal, ia mengaku telah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada pihak rumah sakit.
“Contohnya ada korban ditabrak kereta api sekitar pukul 03.00 tapi baru dapat penanganan pukul 11.00 WIB. Sangat jauh rentan waktunya baru diberi penanganan. Harusnya langsung ditangani, itu nyawa manusia,” ketus Janses.
Ia menegaskan, persoalan administrasi maupun biaya tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pertolongan terhadap pasien dalam kondisi darurat. Terlebih, korban yang dimaksud kini telah meninggal dunia.
“Jangan karena administrasi atau pembiayaan penanganan lambat, tidak boleh seperti itu. Korban darurat harus cepat ditangani. Sekarang korban sudah meninggal dunia,” kesalnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSU Wulan Windy, dr Chairul Syah Putra, mengatakan pemeriksaan awal terhadap pasien telah dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Keluarga pasien telah mendapat penjelasan mengenai pilihan menunggu pemeriksaan dokter spesialis atau mengikuti antrean pelayanan yang tersedia,” ucap Chairul.
Namun, Janses membantah keterangan tersebut. Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi di lapangan dan menilai penjelasan pihak rumah sakit tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Saya menyaksikan langsung kondisi di lapangan, itu tidak ada,” katanya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan, Yasmine Ramadhana, mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan agar standar pelayanan serta keselamatan pasien tetap terjaga.
“Kami harapkan pengawasan terus dilakukan sehingga teguran bisa diberi kepada rumah sakit yang tidak melakukan perbaikan,” pesannya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, persoalan administrasi, penjaminan, dan pembiayaan dapat dikoordinasikan melalui petugas penanggung jawab (person in charge/PIC) yang telah disiapkan Dinas Kesehatan.
“Nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Itu merupakan kewajiban pihak rumah sakit untuk menomorsatukan pelayanan kesehatan demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Denda PBB Medan Dihapus, Catat Tanggal dan Lokasi Pembayarannya!










































