Monday, October 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi: Manipulasi Takaran BBM di SPBU Sergai Berlangsung 7 Tahun

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 16.52 WIB
polisi_manipulasi_takaran_bbm_di_spbu_sergai_berlangsung_7_tahun

Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, saat memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU Suka Damai, Sergai. (foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Praktik dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan awal penyidik Polda Sumatera Utara terhadap para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, mengatakan para pelaku diduga sengaja merusak atau mengubah segel mesin pompa pengisian BBM untuk mengurangi takaran yang diterima konsumen.

Modus tersebut ditemukan pada tiga mesin dispenser yang digunakan untuk menyalurkan BBM jenis Biosolar, Pertalite, dan Pertamax di SPBU bernomor 14.206.190, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih tujuh tahun,” ujar Marbintang, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik selama lima bulan, ditemukan selisih penyaluran Biosolar sebanyak 32.768,3 liter, Pertalite 34.681,1 liter, dan Pertamax 1.575,8 liter.

Dari selisih tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90 dalam kurun waktu lima bulan. Angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tang, obeng, dokumen pendukung, flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser yang telah dipasangi garis polisi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menyebutkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni manajer SPBU berinisial DS dan supervisor berinisial H. Keduanya ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan kini ditahan di Polda Sumut.

Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik Unit II Subdit I Indag melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas awalnya mendapati seorang pelaku sedang membongkar mesin pompa BBM.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan segel pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak atau diduga sengaja dirusak. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap seorang tersangka lainnya yang menjabat sebagai manajer SPBU.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan manipulasi takaran BBM yang merugikan konsumen. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN