Hasil Audit LBH Medan: 17 Temuan dan 6 Rekomendasi Soal Kematian Winda Lorenza Gowasa

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (tengah), saat memaparkan hasil temuan dan rekomendasi terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggelar konferensi pers hasil audit terkait temuan dan rekomendasi tentang kematian mantan istri Brigadir Iman Syahputra Harefa (IH), Winda Lorenza Gowasa, dengan luka tembak akibat senjata api (senpi) di kepala.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Senin (28/9/2026), memaparkan belasan temuan dan enam rekomendasi kepada kepolisian berdasarkan hasil audit investigas eksternal yang diminta oleh pihak Polda Sumatera Utara (Sumut).
Irvan menjelaskan, LBH Medan menerima enam surat undangan dari Irwasda Polda Sumut sejak 18 Agustus 2026 terkait permohonan investigasi eksternal tentang kematian Winda. Atas hal itu, LBH Medan pun berterima kasih kepada Irwasda.
"Pemaparan hasil audit investigasi ini untuk menghindari persepsi bahwa LBH Medan mengamini semua proses dan LBH bukan lembaga stempel kegiatan," ujarnya.
Ia menyebut, tim audit investigasi eksternal terdiri atas LBH Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan perwakilan media massa. LBH Medan kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum keluarga korban, tetapi hanya tim audit investigasi eksternal.
Irvan mengungkapkan bahwa proses audit investigasi berlangsung selama satu bulan lebih dan berikut ini temuan LBH Medan selama melakukan audit investigasi.
1. Terdapat dugaan kesalahan prosedur proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Adanya penyampaian informasi yang diduga tidak berdasarkan laporan hasil penyelidikan, yaitu Polrestabes Medan menyatakan kasus ini adalah bunuh diri. Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) 5 Agustus 2026 yang Irvan baca, telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan dan memberikan sarana/fasilitas untuk orang bunuh diri.
2. Kasus kematian korban dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 Agustus 2026 sore hari dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
3. Adanya tidak sesuai prosedur secara KUHAP terkait pemberian izin autopsi jenazah korban. Permintaan visum et repertum melalui surat yang diteken oleh Brigadir IH. Padahal, IH bukan keluarga korban. Dalam Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan visum atau autopsi adalah keluarga korban. IH dan korban sudah cerai sejak tahun 2021.
4. Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, dr. Mistar Ritonga, masih bisa diuji dengan melakukan pemeriksaan jaringan.
5. Keluarga korban hingga saat ini tidak atau belum pernah diperiksa oleh penyidik.
6. Pihak keluarga korban tak ada menerima SPDP maupun SP2HP dari penyidik. Padahal, mandat Mahkamah Konstitusi dan KUHAP mengharuskan SPDP maupun SP2HP diberikan kepada keluarga korban dalam waktu tujuh hari.
7. Ada perpindahan senjata yang tadinya berdasarkan keterangan penyidik, keluarga, dan olah TKP bahwa matinya korban itu karena ada tembakan di kepalanya dan terjadi di kamar mandi. Semula senjata di kamar mandi, kemudian berpindah dari tempat awal, tepatnya di bangku.
8. Sebelum korban tewas, senjata berada kurang lebih satu meter di dekat tempat tidur korban, tepatnya di atas koper.
9. Penyidik tak mendalami tentang senjata yang digunakan untuk menewaskan korban.
10. Brigadir IH tidak ada menghubungi pihak kepolisian saat kejadian kematian korban. Korban tewas berkisar pukul 14.17 WIB. Namun, pihak kepolisian dari Polsek Helvetia baru datang sekitar pukul 17.17 WIB. Jadi ada waktu sekitar tiga jam terjadi kekosongan.
11. Saat kejadian tewasnya korban pada 2 Agustus 2026, CCTV tidak merekam alias mati. Beberapa hari sebelumnya rekaman CCTV sempat aktif dan merekam.
12. Ada residu di baju korban dan ada juga residu di sekitar handuk.
13. Anak korban berinisial M tidak serta merta menjadi saksi kunci.
14. Tidak ditemukan korban mengalami gangguan kesehatan. Tidak ditemukan korban mengonsumsi obat-obatan keras.
15. Korban pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali, yakni di tanggal 27 April dan 2 Mei.
16. Penyidik belum memeriksa dua handphone (hp) IPhone milik korban.
17. Ada seprai atau selimut yang diduga memiliki bercak darah dan tidak dijadikan barang bukti.
Setelah menguraikan belasan temuan tersebut, Irvan kemudian menyampaikan rekomendasi yang harus dijalankan pihak kepolisian antara lain sebagai berikut.
1. Laporan model A yang ada di Polrestabes Medan harus diambil alih oleh Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan secara objektif dan mendalam.
2. Segera dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan autopsi mayat secara ulang yang dilakukan oleh dokter forensik indenpenden atau dengan kata lain dokter yang tidak terikat institusi Polri guna membuat kasus ini terang.
3. Dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap CCTV ataupun DVR yang sebelumnya merekam dan tidak merekam.
4. Segera lakukan pemeriksaan dua hp IPhone milik korban. Hp itu menurut LBH Medan memiliki banyak penjelasan dan bukti-bukti apa yang sebenarnya terjadi.
5. Memeriksa seluruh keluarga korban dan juga hp keluarga korban.
6. Memberikan akses informasi dan hak-hak korban atau keluarga korban dalam proses penyelidikan–penyidikan.
Pihaknya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil audit investigasi eksternal ini.
"Temuan dan rekomendasi ini tidak untuk menyudutkan siapa pun, tetapi ini untuk memberikan gambaran dan petunjuk bagi pihak kepolisian. Temuan dan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Jika tidak, berisiko tidak adanya keadilan dan pelanggaran HAM," ucap Irvan. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Wakil Rektor II IT&B Dimakamkan di Samping Kuburan Ayahnya





































