Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Alasan di Luar Negeri, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kakanwil Pajak di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 21.09 WIB
alasan_di_luar_negeri_kpk_jadwal_ulang_pemeriksaan_anak_eks_kakanwil_pajak_di_kasus_gratifikasi_rp207_m_

Ilustrasi, Gedung KPK. (Foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (28/9/2026) - Anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), Feby Paramita, absen dalam jadwal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/9/2026). Feby beralasan masih berada di luar negeri.

"Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat ayahnya.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, nama Feby sempat muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv. KPK menyebut, Haniv diduga menerima uang senilai Rp700 juta dari pihak wajib pajak (WP) yang kemudian digunakan untuk usaha fesyen anaknya, Feby.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang itu diduga diterima Haniv setelah mengirimkan surel ke bawahan yang pada intinya meminta dicarikan sponsor peragaan busana anaknya pada 2016.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Pihak perusahaan selaku wajib pajak kemudian merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan tersebut mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp700 juta.

Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan yang diperoleh Haniv pada periode 2013—2023 mencapai Rp20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ujar Taufik.(detikcom/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN