Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Narkoba di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diproses Dua Direhab

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 21.19 WIB
kasus_narkoba_di_bilah_hilir_satu_tersangka_diproses_dua_direhab

Pelaku yang kini berada di Polsek Bilah Hilir. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID - Tiga orang ditangkap jajaran Polsek Bilah Hilir terkait kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, sedangkan dua lainnya diserahkan ke BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap ketiga orang yang diamankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, dua diduga tersangka yakni KN dan YS tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarganya agar dilakukan asesmen,” ujar Hardiyanto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan, proses rehabilitasi nonmedis terhadap keduanya dilakukan melalui tahapan asesmen untuk mengetahui kondisi dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk satu pelaku berinisial DA alias Doli, ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum. Namun, untuk dua lainnya kita serahkan ke BNNK Labura untuk melanjutkan proses rehabilitasi. Sebab, atas pengakuan tersangka DA bahwa barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan kedua lainnya. Itu menjadi bukti petunjuk dan menjadi referensi keduanya menjalani asesmen,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus narkoba di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Ketiga orang tersebut yakni Doli Anwar alias Doli, 29 tahun, warga Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; Khairun Nisa, 23 tahun, warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan Yani Sirait, 35 tahun, warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai.

“Ketiganya sedang duduk di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan narkoba. Ketiganya langsung diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

Dari interogasi awal, DA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya bernama ZEK, warga kecamatan setempat.

“Kami juga terus lakukan pengembangan, namun atas nama yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Untuk tahapan selanjutnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebut Armen.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram, uang tunai Rp275 ribu, serta satu set alat isap sabu (bong).

“Mari bersama kita jaga kampung kita. Kalau ada mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan, akan kita tindak,” tutup Kapolsek. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN