Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terlibat Lima Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pria di Labuhanbatu Ditangkap

Mistar.idSabtu, 26 September 2026 pukul 20.50 WIB
terlibat_lima_kasus_pencurian_disertai_kekerasan_pria_di_labuhanbatu_ditangkap

Tersangka MAD diamankan di Mapolres Labuhanbatu (foto: Polres Labuhanbatu)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat dalam lima kasus perampokan yang telah dilaporkan ke polisi.

Kepala Unit Pidana Umum (Pidum), Ipda Satria Ramadhan mengatakan, Sabtu (26/9/2026), MAD ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Lima laporan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui keterkaitan terduga pelaku dengan perkara-perkara yang dilaporkan,” kata Satria.

Salah satu perkara yang didalami terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, RG (38) bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Mereka kemudian menemukan tanda-tanda pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.

RG menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit di parit bekoan dan menghubungi rekannya. Tidak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi.

Salah seorang dari mereka, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan. Namun, permintaan itu ditolak karena petugas keamanan sudah berada di lokasi.

Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan sambil menyebut RG sebagai maling.

Dalam laporan tersebut disebutkan, MAD kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher RG. Namun, RG berhasil mengelakkan sabetan dengan mundur. MAD kemudian disebut memukul bagian belakang tubuh RG menggunakan tangan.

Seorang saksi berinisial IH turut mengalami pemukulan. Beberapa orang yang berada bersama MAD juga disebut melakukan pemukulan terhadap IH.

Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, RG dan IH memilih mundur. Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan.

Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Akibat kejadian tersebut, RG mengalami luka memar di bagian punggung, sedangkan IH mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman melalui selulernya, Sabtu (26/9/2026), mengatakan penangkapan MAD merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Jihad.

Ia mengatakan, MAD yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN