Sunday, September 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Kulkas di Rumah Warga Sibolga, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

Mistar.idMinggu, 27 September 2026 pukul 10.12 WIB
curi_kulkas_di_rumah_warga_sibolga_pria_41_tahun_ditangkap_polisi

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menciduk seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) setelah melakukan pencurian kulkas. (foto:dokumen Humas Polres Sibolga/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID (27/9/2026) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menciduk seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) setelah melakukan pencurian kulkas di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menyampaikan peristiwa itu terjadi saat korban bernama Rahayu (52) pulang ke rumahnya dan kulkas yang dibeli secara cicilan tersebut diketahui sudah tidak berada di rumah.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada Polres Sibolga dan kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5 juta," ujar AKP Rustam E. Silaban, Minggu (27/9/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Ogek. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan Ogek di lokasi tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal, Ogek mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kulkas di sebuah rumah di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir," katanya.

Rustam menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit sebagai barang bukti.

Ogek kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN