Bawa 9,51 Gram Sabu, Pria di Labuhanbatu Diamankan Polisi

Brang bukti Sabu. (foto ilustrasi:yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID (22/9/2026) - Bawa sabu 9,51 gram, RR alias Riky (22) diamankan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Selasa (22/9/2026).
Menurut AKP Hardiyanto, barang bukti 9,51 gram diduga narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pengedar berinisial RR alias Riky saat dilakukan penindakan di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 04.30 WIB, oleh personel opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan menyita barang bukti seberat 9,51 gram diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong.
“Satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan miliknya dan mengaku akan diperjualbelikan untuk meraup untung fantastis dari barang haram tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, RR juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BOBI, yang juga merupakan warga Tanjung Siram,” tambahnya lagi.
Sedangkan pelaku RR diketahui merupakan warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dan sabu 9,51 gram dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hm27)








































