Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan Siborongborong

Tersangka dan barang bukti. (foto:dokumen polisi/mistar)
Taput, MISTAR.ID (22/9/2026) - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu dari tempat kos-kosan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Pelaku yang berinisial FSP alias M (32), warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, itu berhasil diringkus pada Jumat (18/9/2026).
Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa (22/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menjelaskan keberhasilan tim melakukan penangkapan ini atas informasi yang diberikan masyarakat ke Sat Narkoba Polres Taput, di mana warga sekitar telah merasa resah atas keberadaan pelaku yang tinggal di tempat tersebut selama ini.
Lalu informasi tersebut dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan menunjukkan informasi tersebut akurat dan tim pun bergerak cepat. Tepat pada waktu penangkapan, terpantau sasaran sedang keluar dari tempat kos-kosan sehingga tim mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di sekujur tubuh.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal narkoba pun menemukan barang bukti narkoba dari tangan dan kantong pelaku yang sudah siap diedarkan.
Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku FSP alias M mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak diperjualbelikan.
Selanjutnya, FSP pun diboyong ke ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan. Hasil pemeriksaan ternyata FSP sudah merupakan residivis dalam kasus yang sama yang pernah ditangkap Sat Narkoba Polres Taput dan masih baru keluar dari penjara bulan April 2026 yang lalu. Dirinya pun juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E. Saat ini E masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 7,08 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu. (hm27)








































