Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ditangkap Hendak Transaksi Sabu, IRT di Sunggal Mengaku Terdesak Ekonomi

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 15.51 WIB
ditangkap_hendak_transaksi_sabu_irt_di_sunggal_mengaku_terdesak_ekonomi

Tersangka EV bersama barang bukti saat diamankan di Polrestabes Medan. (foto: dok Sat Narkoba/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial EV (43) ditangkap personel Sat Narkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Lembah Berkah, Jalan Tirtanadi, Medan Sunggal, Kamis (17/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan. EV ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari tersangka kita mengamankan dua paket sabu. Saat itu tersangka hendak melakukan transaksi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (22/9/2026).

Kepada petugas, EV mengaku baru beberapa pekan menjalankan bisnis sabu tersebut. Warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Medan Sunggal, itu menyebut kesulitan ekonomi sebagai alasannya terlibat dalam peredaran narkoba.

“Alasannya karena ekonomi. Meski begitu, tersangka tetap kita tahan,” ujar Rafli.

Dalam pemeriksaan, EV juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial I alias G. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Kami tegaskan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami. Pasti akan kami tangkap,” tegasnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN