Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Produksi Video Pornografi Berbayar di Bogor Terbongkar, Polisi Ungkap Rp19 Juta

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 15.38 WIB
produksi_video_pornografi_berbayar_di_bogor_terbongkar_polisi_ungkap_rp19_juta

Ilustrasi (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Bogor, MISTAR.ID — Polisi mengungkap kasus produksi dan penyebaran video pornografi yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah polisi menyelidiki sejumlah video asusila yang beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka diduga telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar.

“Dan disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dari penyelidikan sementara, polisi menemukan uang sekitar Rp19 juta yang diduga diperoleh dari aktivitas penjualan akses ke konten tersebut.

Akses Video Dijual Rp150 Ribu

Menurut polisi, kedua tersangka menggunakan media sosial untuk menyebarkan dan menjual akses ke grup atau komunitas yang berisi video hasil produksi mereka.

Setiap orang yang ingin mengakses konten tersebut dikenakan tarif sekitar Rp150 ribu.

Polisi masih mendalami jumlah orang yang bergabung dalam grup tersebut serta pihak-pihak yang membeli atau mengakses video.

“Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” ujar Anggi.

Penyidik juga masih menelusuri target pasar dan jaringan distribusi konten tersebut.

Video Direkam di Bogor, Jakarta, hingga Depok

Aktivitas pembuatan video tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Polisi menyebut beberapa tempat di Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Depok digunakan untuk merekam konten tersebut.

“Adapun dari video yang mereka buat, mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Anggi.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi lain yang kemungkinan digunakan dalam pembuatan video.

Baru Kenal Dua Bulan Lewat Media Sosial

Polisi menyebut MR dan MA relatif baru saling mengenal. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum akhirnya terlibat dalam produksi konten tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, perkenalan melalui media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung.

“Kalau mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media,” ujar Anggi.

Polisi menyebut motif utama pembuatan konten tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Keduanya Dinyatakan Mengidap HIV

Setelah ditangkap, MR dan MA menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan mengidap HIV.

Anggi mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengamankan keduanya sebagai bagian dari proses pemeriksaan kesehatan.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi.

Informasi mengenai status kesehatan tersebut merupakan bagian dari keterangan kepolisian terkait pemeriksaan terhadap tersangka. Status HIV tidak dengan sendirinya menunjukkan kapan atau bagaimana seseorang tertular.

Dijerat Pasal Pornografi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana pornografi. Pasal tersebut, menurut Anggi, mencakup perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujar Anggi.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh distribusi konten, jumlah pengguna yang mengakses grup berbayar, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN