Bawa 44 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Aceh-Medan Ditangkap di Besitang

Dua tersangka kasus penyelundupan 44 kilogram sabu setelah ditangkap polisi. (foto: Dok Polda Sumut/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID - Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu jaringan Aceh-Medan yang diduga akan dibawa ke Belawan. Dua pria berinisial A (45) dan R (37) ditangkap saat membawa puluhan kilogram sabu tersebut di dalam mobil di kawasan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (17/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Medan. A (45) tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Labuhan, sedangkan R (37) merupakan warga Kecamatan Sunggal.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander warna putih dan Daihatsu Xenia warna hitam. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
“Kita juga menyita 44 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina merek Guar Wang, dengan berat bersih 44 kilogram,” ujar Andy Arisandi, Selasa (22/9/2026).
Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan polisi di dalam mobil yang digunakan dalam perjalanan jaringan tersebut. Sebanyak 44 bungkus sabu masing-masing memiliki berat sekitar 1 kilogram.
Andy mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Pasar Besitang, Kabupaten Langkat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kita tidak ada kompromi. Kita akan lakukan penindakan, kita juga sedang melakukan pengembangan,” ujarnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa 9,51 Gram Sabu, Pria di Labuhanbatu Diamankan Polisi







































