Pemilik Rumah Rehabilitasi Narkoba Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Aniaya dan Sekap Pasien

Halomoan Panjaitan, kuasa hukum MZ. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pemilik Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid yang beralamat di Jalan Sering No. 6, Kota Medan, dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan hingga penyekapan terhadap salah seorang pasien rehabilitasi berinisial MZ (40), warga Perumahan Mutiara Residence, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polda Sumut pada Senin siang, dengan nomor STTPL/B/1591/IX/2026/SPKT Polda Sumut. Halomoan Panjaitan, kuasa hukum MZ, mengatakan penyekapan hingga penganiayaan tersebut terjadi pada Mei 2026 lalu. Saat itu, kliennya MZ (40) datang ke Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid atas keinginan sendiri dengan tujuan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
“Klien kami diduga mengalami penyanderaan, dan atau penganiayaan, pada 18 Mei lalu. Dia datang sendiri ke sana dengan kesadaran penuh. Dia datang niatnya awalnya hanya untuk sharing dulu, konsultasi, tanya biaya, dan berbagai fasilitas. Kemudian pemilik panti itu membawa klien kita ke dalam. Sesampainya di dalam, ruangan langsung ditutup, ruangan yang ada kerangkengnya ya, lalu digembok, sehingga beliau tidak berdaya,” ujar Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026) di Polda Sumut.
Setelah MZ mengajukan komplain atas penahanan tersebut, pihak panti tidak mau memberikan respons sedikit pun. Namun, setelah kedua kalinya MZ mengajukan komplain, pihak rumah rehabilitasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Kemudian, beberapa hari setelahnya, pemilik panti juga diduga melakukan penganiayaan.
“Setelah itu, setelah beliau merasa tersandera, lalu kemudian istri beliau dikontak oleh diduga pemilik yayasan, lalu disuruh bayar lunas selama 6 bulan. Padahal baru empat bulan yang dijalani oleh korban,” katanya.
Adapun total biaya yang dikeluarkan MZ sekitar Rp30 juta lebih, dengan rincian pembayaran sebesar Rp7 juta per bulan. Akibat kejadian itu, MZ merasa keberatan dan dirugikan lalu membuat laporan resmi ke Polda Sumut. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































