Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Disdik Langkat Ditunda hingga 24 September

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 20.36 WIB
sidang_vonis_tiga_terdakwa_korupsi_smartboard_disdik_langkat_ditunda_hingga_24_september

Saiful Abdi (kanan), Supriadi (kiri), dan Budi Pranoto Seputra (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/MISTAR)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (21/9/2026) – Sidang vonis tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan atau penyedia barang.

Ketiganya seharusnya mendengarkan putusan dari majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (21/9/2026). Namun, putusan urung dibacakan karena salinan putusan belum selesai.

“Tunda ke Kamis ini, tanggal 24 September 2026, karena belum siap putusannya,” kata seorang pengawal tahanan, L. Sitohang, saat ditemui MISTAR di PN Medan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Saiful Abdi dan Supriadi masing-masing 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Selain pidana penjara dan denda, Saiful dan Supriadi juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Saiful dituntut membayar UP sebesar Rp2,5 miliar subsider tujuh tahun penjara, sedangkan Supriadi sebesar Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar UP sebesar Rp26,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar, serta meresahkan dan merugikan masyarakat.

Jaksa juga menyebut para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Khusus Saiful, jaksa menyatakan yang bersangkutan pernah dihukum.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN