Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KMS Serahkan Putusan MK Terkait Revisi UU Peradilan Militer ke Ketua DPR

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 11.30 WIB
kms_serahkan_putusan_mk_terkait_revisi_uu_peradilan_militer_ke_ketua_dpr

KMS saat mendampingi Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik menyerahkan putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 kepada Ketua DPR. (Foto: Dokumentasi KMS)

Medan, MISTAR.ID - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 terkait revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer kepada Ketua DPR.

KMS terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Themis, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Putusan MK tersebut diserahkan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik selaku pemohon dengan didampingi KMS di Jakarta. Eva merupakan anak mendiang wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Sementara Lenny, ibu pelajar inisial MHS yang tewas dibunuh prajurit TNI di Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Eva dan Ibu Lenny telah menyerahkan putusan Nomor 260/PUU-XII/2025 terkait revisi UU Peradilan Militer ke Ketua DPR pada Rabu (4/11/2026). KMS mendampingi para pemohon," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers diterima Mistar, Jumat (6/11/2026).

Kata dia, selain menyerahkan putusan MK, pihaknya juga mengajukan permohonan audiensi sebagai desakan kepada DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer.

"Putusan MK menekankan jika dua tahun UU Peradilan Militer tidak dilakukan revisi, maka otomatis UU a quo inkonstitusional dan tidak memiliki hukum mengikat/tidak berlaku. MK juga menekankan dalam ratio decidendi menyatakan yurisdiksi peradilan militer berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI bukan kepada status/subjek hukum prajurit TNI," ujarnya.

Irvan melanjutkan, Mahkamah meminta DPR segera melakukan revisi mekanisme peradilan militer. Khususnya memastikan agar terlaksananya mekanisme peradilan satu atap atau one roof system di bawah Mahkamah Agung (MA).

"Mengingat hingga saat ini, peradilan militer masih menjadi peradilan dua kaki karena tidak murni sepenuhnya berada di bawah MA. Kami mendesak DPR mematuhi putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk merevisi UU Peradilan Militer bersama pemerintah secara transparan, akuntabel, berkeadilan, mengedepankan partisipasi bermakna," ucapnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN