Kematian Winda Lorenza Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, LBH Medan Desak Copot Kapolrestabes

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (tengah), saat memaparkan hasil audit investigasi kematian Winda Lorenza Gowasa. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri mencopot dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, karena hingga saat ini kurang lebih tiga bulan tak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
"Tiga bulan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, Polrestabes Medan tidak kunjung memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat Kota Medan," ucap Irvan dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Kamis (5/11/2026).
Pihaknya menduga Kapolrestabes Medan telah mempermainkan hukum dan keadilan dalam kasus kematian wanita mantan istri Brigadir Iman Syahputra Harefa itu dengan luka tembak akibat senjata api di kepala.
"Hal ini terlihat jelas ketika keluarga korban dan kuasa hukumnya kembali melakukan aksi demonstrasi di Polrestabes Medan pada Jumat (30/10/2026) lalu. Dalam orasinya, keluarga korban membawa peti jenazah berwarna putih sebagai bentuk protes keras dan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kapolrestabes Medan dan jajarannya," tambah Irvan.
LBH Medan yang merupakan salah satu tim audit eksternal untuk menginvestigasi kematian Winda di rumah Iman, Kompleks Bumi Asri Medan, meyakini matinya Winda bukan karena bunuh diri, melainkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
"Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolrestabes Medan. Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolrestabes Medan dan jajaran penyidik kasus kematian Winda," ujar Irvan.
Irvan juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban Winda serta masyarakat Medan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Viral Kotak Infaq Masjid Agung Ditenteng Sejumlah Pria, Ini Kata Kuasa Hukum Badan Kenaziran









































