Raup Untung Rp50 Ribu per Gram, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Payageli

Pelaku HP dan barang bukti saat diamankan di Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (Foto: Dokumentasi Satuan Narkoba Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Baru sebulan menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu, HP harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut diringkus Satuan Narkoba Polrestabes Medan saat hendak bertransaksi dengan membawa 5 paket sabu sebagai barang bukti.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Akbp Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan itu berkat informasi masyarakat. Dikatakan, kawasan Jalan Medan Binjai, tepatnya di Gang Buntu, Desa Payageli kerap terjadi aktivitas narkoba.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria 40 tahun itu saat hendak transaksi, Jumat (28/10/2026) lalu.
“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada 5 paket sabu yang kami sita dan sejumlah barang bukti lain termasuk sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,” ucap Rafli, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IP. Pelaku, juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu tersebut selama kurang lebih satu bulan. Ia tergiur dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gramnya.
“Yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya," ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kematian Winda Lorenza Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, LBH Medan Desak Copot Kapolrestabes










































