Pemko Pematangsiantar Bantu Pelaku Ekraf Dapatkan HKI Agar Biaya Lebih Murah

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Damanik. (Foto: Dok. Pribadi Hamzah Damanik)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata berupaya membantu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan perlindungan hukum atas karya dan produk usaha mereka melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan biaya lebih murah.
Melalui program tersebut, pelaku ekonomi kreatif hanya perlu membayar Rp500 ribu untuk pengurusan HKI. Biaya itu lebih rendah dibandingkan jika mengurus secara langsung, yakni sebesar Rp2 juta.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Damanik, mengatakan pihaknya telah mendata pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan fasilitasi tersebut.
"Tahun ini mau kami fasilitasi HKI, ada beberapa usaha ekonomi kreatif dan supaya bisa dipatenkan usahanya. Itu lah bagian dari upaya kita. Tahun ini dari sisi ekonomi kreatif," ujar Hamzah, Rabu (5/11/2026).
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 20 pelaku ekonomi kreatif yang mendaftar. Rencananya, fasilitasi pengurusan HKI tersebut akan dilaksanakan pada November 2026.
Menurut Hamzah, pihaknya tidak ingin membiayai seluruh proses pengurusan HKI secara langsung. Karena itu, Dinas Pariwisata membangun kerja sama dengan Kementerian Hukum agar pelaku usaha bisa mendapatkan biaya pengurusan yang lebih terjangkau.
"Kalau mereka langsung yang mengurus kena biaya Rp2 juta. Jadikan sudah sangat terbantu," katanya.
Hamzah menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengembangan 21 subsektor ekonomi kreatif di Pematangsiantar. Subsektor tersebut antara lain musik, kuliner, kriya, hingga fesyen.
Ia menilai, ekosistem ekonomi kreatif di Pematangsiantar sebenarnya sudah terbentuk. Namun, potensi tersebut perlu terus didorong agar pelaku usaha memiliki legalitas dan perlindungan atas karya maupun produk yang dihasilkan.
Hamzah juga menjelaskan, tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) otomatis masuk dalam kategori ekonomi kreatif. Menurutnya, UMKM yang mendapatkan sentuhan inovasi pada produk atau usahanya dapat dikembangkan menjadi bagian dari sektor ekonomi kreatif.
Sebagai contoh, produk ulos yang awalnya dijual dalam bentuk kain biasa dapat dikembangkan menjadi produk fesyen dengan desain kekinian tanpa menghilangkan nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
"Jadi ada definisi, UMKM sudah pasti pelaku ekonomi kreatif. Tapi UMKM belum tentu ekonomi kreatif, ini lah yang kita dorong agar mereka miliki HKI-nya," ujar Hamzah.
Melalui fasilitasi tersebut, Pemko Pematangsiantar berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.[]











































