Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sopir Truk Ditangkap Usai Gelapkan Enam Ban Baru Perusahaan di Medan

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 13.14 WIB
sopir_truk_ditangkap_usai_gelapkan_enam_ban_baru_perusahaan_di_medan

Pelaku Hairul Akbar saat diamankan di Polsek Sunggal.(Foto: Dokumentasi Polsek/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Seorang sopir truk, M Hairul Akbar, ditangkap unit reskrim polsek sunggal. Pasalnya, ia diduga menggelapkan ban truk milik perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp24 juta.

Kapolsek Sunggal, Akp M Ainul Yaqin mengatakan, aksi penggelapan itu diketahui oleh mandor truk, Adek Sudarmansyah, Selasa (3/11/2026). Saat itu, ia melihat ban truk yang sehari-hari dikemudikan Hairul merupakan ban bekas.

"Sebelumnya keenam ban truk itu baru. Tiba-tiba berubah menjadi ban bekas. Lalu mandornya tidak terima dan membuat laporan," ucap Yaqin, Kamis (5/11/2026).

Akibat penggelapan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Sementara Hairul Akbar, saat diinterogasi pihak truk juga mengakui perbuatannya.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kita tahan," tuturnya.

Kepada polisi, Hairul mengaku mengganti ban truk tersebut untuk mendapat keuntungan. Ia menggunakan uang tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Saat ini kita masih memburu penadah ban tersebut," ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN