Curi Ban Serap Mobil di Medan Maimun, Residivis Jambret Ditangkap Setelah Beraksi

Pelaku saat digiring polisi bersama barang bukti ban serap yang dicurinya. (Foto: Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang pria berusia 31 tahun, Adriansyah Putra Pulungan, ditangkap polisi setelah mencuri ban serap mobil milik seorang warga di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun. Residivis kasus penjambretan itu ditangkap di rumahnya sekitar satu jam setelah beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) malam. Saat itu, korban bersama istrinya mendatangi salah satu tempat pijat refleksi di sekitar lokasi.
Karena area parkir penuh, korban diarahkan Adriansyah yang berpura-pura menjadi tukang parkir untuk memarkirkan mobilnya di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat refleksi tersebut.
"Setelah korban selesai pijat dan keluar, diberitahu oleh sekuriti bahwa ban serapnya hilang. Lalu korban menghubungi kita dan melaporkannya," ujar Tambunan, Rabu (4/11/2026).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi Adriansyah sebagai pelaku.
"Pelaku langsung kita tangkap di lantai dua rumahnya di Gang Bidan Bawah, Jalan Brigjend Katamso," tuturnya.
Saat diinterogasi, Adriansyah mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual ban serap tersebut seharga Rp150 ribu.
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan membuka baut ban menggunakan jari-jarinya. Setelah berhasil dilepas, ban tersebut diserahkan kepada dua rekannya berinisial KO dan KU.
"Dua rekannya yang membantu masih kita kejar," kata Tambunan.
Tambunan menambahkan, Adriansyah merupakan residivis kasus penjambretan. Pada 2022, ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman tiga tahun penjara di Polsek Medan Kota.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan barang bukti ban milik korban juga sudah kita temukan," ujarnya. (hm25)










































