Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 11.54 WIB
presiden_prabwo_siapkan_surat_pemberhentian_listyo_sigit

Prabwo Subianto. (Foto: Kemenpora)

Jakarta, MISTAR.ID – Presiden RI Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Sedang diproses Keppres-nya," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026), dilansir dari Kompas.com.

Listyo diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat dan pengusaha. Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN