Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Listyo Sigit Terseret Dugaan Penyadapan Telepon Presiden, Bareskrim Sita 11 HP

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 20.51 WIB
listyo_sigit_terseret_dugaan_penyadapan_telepon_presiden_bareskrim_sita_11_hp

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka kasus penyadapan telepon Presiden (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon yang dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia menjadi perhatian publik. Dalam informasi yang beredar, Bareskrim Polri disebut telah menyita 11 unit handphone (HP), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut disebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum.

Dalam keterangan yang dikutip dari materi pemberitaan, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep di Bareskrim Polri, dikutip dari Kumparan pada Selasa (3/11).

Penyidik juga disebut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan penyadapan ini disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026

Berdasarkan informasi dalam materi tersebut, dugaan praktik penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Salah satu mekanisme yang disorot adalah penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan penggunaan fasilitas penyadapan yang disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, materi perkara juga memuat dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 dan diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN