Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Guru MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Dana BOS

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 21.18 WIB
guru_mas_farhan_syarif_hidayah_sunggal_minta_dibebaskan_dari_kasus_korupsi_dana_bos

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2024 di MAS Farhan Syarif Hidayah saat menjalani sidang pembecaan pleidoi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Tiga guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal yang didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2024 sebesar Rp268,2 juta meminta dibebaskan.

Ketiga guru yang juga merangkap jabatan lain di antaranya Handriyatul Akhbar selaku Bendahara BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Permintaan bebas disampaikan para guru dan advokatnya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2026) sore menjelang magrib.

"Para terdakwa melalui advokatnya dengan kerendahan hati dan setulus hati memohon kepada majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer, subsider dan alternatif. Menyatakan para terdakwa bebas atau lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ucap Hendra Julianta, salah satu advokat para terdakwa.

Advokat juga meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan negara seketika setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Hendra.

Tim advokat menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka meyakini para guru tersebut tak melakukan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

"Sungguh tidak adil, tidak sesuai dengan hati nurani, tidak pantas bagi negara menghukum guru yang tidak bersalah, tidak menikmati dana BOS, dan tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Mereka menjalankan perintah di bawah tekanan, ancaman, dan paksaan. Jika harus dipenjara, membayar denda ataupun uang pengganti, sementara gajinya sangat kurang, dari mana mereka harus membayarnya?" ucap Hendra.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan didukung dengan alat bukti yang kuat, maka unsur menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya tidak terbukti.

"Oleh karena unsur tersebut merupakan unsur yang sangat fundamental, maka seluruh unsur dari pasal pada dakwaan primer, subsider, maupun alternatif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hendra.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa bervariasi. Rino dan Bambang dituntut dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Sementara Handriyatul dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Perbuatan ketiganya dinilai oleh JPU telah memenuhi unsur melakukan korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN