BEI Kaji Insentif Pajak 3 Persen, Perluas Akses Pendanaan UMKM

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus)
Jakarta, MISTAR.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengevaluasi efektivitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan berupa pengurangan tarif sebesar 3% bagi perusahaan tercatat. Kajian tersebut telah diselesaikan bersama PT Dimensi International Tax.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan evaluasi insentif pajak tersebut merupakan satu dari empat inisiatif strategis yang disusun Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal. Inisiatif ini juga bertujuan memperluas akses pendanaan melalui pasar modal, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3%," ujar Jeffrey dalam acara Rise to IPO di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Selain evaluasi insentif pajak, BEI juga meluncurkan National GoPublic Academy for Small Medium Enterprises (SME). Program ini menjadi wadah pembinaan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kesiapan untuk melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari penguatan fundamental bisnis, tata kelola perusahaan, kualitas dan transparansi, hingga pemahaman mengenai proses IPO.
Menurut Jeffrey, program tersebut bertujuan membantu perusahaan membangun model bisnis yang kuat, laporan keuangan yang andal, tata kelola profesional, serta strategi pertumbuhan berkelanjutan.
BEI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkan pemahaman dan akses pelaku usaha terhadap berbagai alternatif pendanaan di pasar modal.
Inisiatif lainnya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk memperkuat kesiapan perusahaan sebelum menjadi perusahaan publik.
Jeffrey menjelaskan, kesiapan tersebut mencakup proses verifikasi, validasi, serta peningkatan kualitas informasi keuangan dan nonkeuangan.
Ia menegaskan, kesiapan perusahaan untuk melantai di bursa tidak hanya ditentukan oleh pendapatan atau aset, tetapi juga aspek legalitas, tata kelola, manajemen risiko, transparansi, serta kesiapan memenuhi tuntutan keberlanjutan, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta dekarbonisasi. (hm25/detikfinance)




























