Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pakar Kesehatan Minta Pembalut Tak Dikenakan PPN

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 09.25 WIB
pakar_kesehatan_minta_pembalut_tak_dikenakan_ppn

Pembalut. (Foto: Yoona.id)

Jakarta, MISTAR.ID – Pakar kesehatan reproduksi dan pemerhati masalah seksual, dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menilai pembalut seharusnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, produk tersebut merupakan kebutuhan pokok perempuan sehingga kebijakan pajaknya perlu dikaji kembali.

Boyke mengkhawatirkan kenaikan harga pembalut dapat mendorong perempuan menghemat pemakaian. Salah satunya dengan memperpanjang waktu penggunaan meskipun pembalut sudah penuh.

"Justru berbahaya. Ingat kan, itu kan dalam tanda kutip darah ya, lendir daripada dinding rahim itu kan seperti darah. Nah, itu kan juga, darah itu seneng banget kuman-kuman itu hidup di situ," kata Boyke, dilansir dari detik.com, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, kebiasaan tidak mengganti pembalut secara teratur berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada area kewanitaan. Risiko tersebut perlu diperhatikan, terutama bagi perempuan yang mengalami menstruasi dengan volume darah lebih banyak sehingga membutuhkan penggantian pembalut lebih sering.

Menurut Boyke, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan untuk menjaga kesehatan organ intim dan reproduksi. Karena itu, ia menilai perempuan, termasuk pekerja dengan penghasilan terbatas, tidak semestinya dibebani biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Jadi kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan nggak usah dipajakin lah. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok," tuturnya.

Boyke memahami pemerintah membutuhkan pemasukan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia menyarankan agar sumber penerimaan pajak dapat dicari dari produk lain, bukan pembalut.

"Saya mengerti memang, sepenuhnya mengerti bahwa pemerintah sedang membutuhkan uang untuk menjalankan APBN-nya. Tapi mungkin bisa dicari dari produk-produk yang lain, nggak usah dari pembalut," kata dr Boyke.

Di sisi lain, Boyke mengatakan terdapat sejumlah alternatif untuk menampung darah menstruasi, seperti tampon dan menstrual cup. Namun, kedua produk tersebut dinilai belum populer dan belum banyak digunakan perempuan di Indonesia.

Ia menyebut pembalut masih memiliki jangkauan pengguna yang lebih luas dibandingkan kedua alternatif tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap produk pembalut.

"Kalau penggunaan tampon dan menstruasi cup kan masih belum terbiasa ya, boleh-boleh saja sih pakai tampon. Tapi apakah tampon juga akan kena pajak? Menstruasi cup juga apakah kena pajak?" ujarnya.

"Tapi kalau pembalut yang dipakai oleh sejuta umat wanita ya artinya, ya jangan lah kalau menurut pendapat saya," ujarnya. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN