Polres Batu Bara Gelar OSN di Simpang Gambus, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Batu Bara Gelar OSN di Simpang Gambus, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Batu Bara, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (31/10/2026). Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IP (49) dan NA (17), warga Kecamatan Air Putih. Keduanya diamankan dalam operasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, Sat Samapta, dan Satreskrim Polres Batu Bara.
Dari penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu yang diduga siap edar, timbangan elektronik, dua pipet kaca, lima pipet plastik berbentuk sekop, serta 14 alat isap sabu atau bong.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp355.000, satu unit becak motor, dan dua sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba juga membongkar dan membakar sejumlah barak yang berada di kebun kelapa sawit milik warga.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba membenarkan penggerebekan tersebut, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan, operasi dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian menindaklanjuti laporan masyarakat lewat Call Center 110, akhirnya kita dapat menggerebek sarang narkoba di Simpang Gambus," ujarnya.
Menurut Arifin, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia menambahkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berupaya mengungkap jaringan yang diduga berada di atas keduanya. (*)




























