Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Komdigi Pastikan Konten Jurnalistik Tak Jadi Sasaran Takedown

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 08.51 WIB
komdigi_pastikan_konten_jurnalistik_tak_jadi_sasaran_takedown

Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Antara/Ahmad Naufal Oktavian)

Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, serta konten jurnalistik tidak termasuk sasaran penghapusan konten atau takedown dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).

Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kebijakan tersebut lebih difokuskan pada penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Kepmen 128.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ucap Mediodecci dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, suatu konten dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau ujaran kebencian apabila tidak sesuai dengan fakta, mengandung upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, hingga menyebabkan rasa takut di tengah masyarakat.

Komdigi juga memastikan kebijakan penanganan konten tersebut tidak ditujukan kepada produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk laporan investigasi. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Mediodecci menambahkan, pemilik konten tetap memiliki kesempatan mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi. Mereka juga dapat meminta pemulihan konten, termasuk jika terdapat dugaan kekeliruan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci, dilansir dari CNN Indonesia.

Komdigi menerangkan, penerapan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan sistem SAMAN. Sistem tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pemutusan Akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).

Sebelumnya, Kepmen 127 menjadi perhatian publik karena mengatur kewajiban platform untuk menghapus atau menurunkan konten paling lambat dalam waktu empat jam.

Menurut Komdigi, kedua keputusan tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital agar berjalan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, aturan itu tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara sah.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara", tutur Mediodecci.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban pemutusan akses dalam waktu paling lama empat jam tidak langsung diberlakukan sejak awal. Ketentuan tersebut baru berjalan setelah Komdigi menerbitkan surat perintah pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui mekanisme SAMAN.

Dalam Kepmen 522, terdapat tahapan Pra SAMAN yang mencakup verifikasi terhadap temuan atau laporan, serta penyampaian notifikasi kepada PSE. Untuk konten yang bersifat mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk merespons notifikasi tersebut.

Selama tahapan itu, PSE dapat meminta penjelasan lebih lanjut atau menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan dari Komdigi. Adapun surat perintah pemutusan akses dengan tenggat waktu empat jam baru diterbitkan apabila PSE tidak memberikan respons terhadap notifikasi yang telah disampaikan.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.

Ia menyebutkan, penentuan batas waktu tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan dan analisis ulang. Selain itu, kecepatan penyebaran informasi di ruang digital menjadi salah satu pertimbangan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui penetapan kriteria yang jelas, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan platform, Komdigi berharap tata kelola ruang digital dapat berjalan lebih bertanggung jawab. (cnn)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN