Friday, October 30, 2026
home_banner_first
OPINI

Pembalut Kena Pajak: Negara Perlu Menghitung Ulang Rasa Keadilan

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 18.39 WIB
pembalut_kena_pajak_negara_perlu_menghitung_ulang_rasa_keadilan

Ilustrasi (foto: Jholant)

Oleh: Jholant Bringg Luck Amelia

Perdebatan mengenai pembalut yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi perhatian publik pada Oktober 2026. Persoalannya bukan semata-mata soal pajak, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebutuhan biologis perempuan sudah mendapatkan tempat yang adil dalam kebijakan fiskal Indonesia?

Pembalut bukan barang mewah. Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, produk ini merupakan kebutuhan dasar yang penggunaannya berulang dan tidak sepenuhnya dapat dihindari. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pembalut seharusnya diperlakukan sama dengan barang konsumsi lainnya dalam sistem perpajakan.

PPN 11 Persen, Bukan Pajak Baru

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, pembalut pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak dan belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Ketentuan ini perlu dibaca secara tepat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah mengatur mekanisme PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk barang kena pajak nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan pada dasar pengenaan pajak berupa 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif menjadi 11 persen.

Sebagai ilustrasi, jika harga pembalut sebelum PPN sebesar Rp20.000, PPN yang dihitung dengan mekanisme tersebut adalah Rp2.200. Nilai transaksi setelah PPN menjadi Rp22.200.

Artinya, pemberitaan pada Oktober 2026 bukan berarti pembalut baru dikenai pajak pada tahun ini. Yang kembali menjadi sorotan adalah status pembalut sebagai barang kena pajak dan belum adanya fasilitas pembebasan khusus.

Namun, memahami ketentuan hukum tidak berarti kita harus berhenti mempertanyakan keadilan kebijakannya.

Ketika Kebutuhan Biologis Bertemu Daya Beli

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 5 Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk. Pada periode yang sama, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp669.235 per kapita per bulan.

Angka ini memberikan konteks penting tentang daya beli masyarakat. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk berbagai kebutuhan dasar harus dikelola dengan sangat hati-hati.

Memang, data kemiskinan tersebut tidak secara langsung mengukur beban pengeluaran untuk pembalut. Namun, data itu mengingatkan kita bahwa kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidaklah sama.

BPS juga menyediakan data jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin. Berdasarkan penjumlahan kelompok umur 10–54 tahun pada tabel penduduk 2025, jumlah penduduk perempuan dalam rentang usia tersebut sekitar 93,66 juta orang. Angka ini menggambarkan besarnya kelompok penduduk perempuan, bukan jumlah pasti perempuan yang menstruasi atau pengguna pembalut.

Dari sini, kita dapat melihat bahwa persoalan keterjangkauan produk menstruasi bukan isu yang patut dianggap sepele. Kebijakan yang terlihat kecil dalam satu transaksi dapat menjadi pengeluaran berulang bagi konsumen.

Perlukah Pembalut Dibebaskan dari PPN?

Menurut saya, pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk pembalut dan produk menstruasi dasar lainnya.

Alasannya bukan semata-mata karena produk tersebut digunakan perempuan, melainkan karena kebutuhan ini berkaitan langsung dengan fungsi biologis, kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia.

Tentu, usulan pembebasan pajak tidak boleh berhenti pada slogan. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara, menentukan produk yang memenuhi kriteria, serta memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan konsumen.

Pembebasan PPN juga tidak otomatis membuat harga turun dengan besaran yang sama. Karena itu, pengawasan harga dan evaluasi terhadap penerusan manfaat pajak kepada konsumen tetap diperlukan.

Selain pembebasan PPN, pemerintah dapat mempertimbangkan penyediaan pembalut gratis atau bersubsidi bagi siswi dari keluarga kurang mampu, perempuan di wilayah tertinggal, serta kelompok rentan lainnya. Pilihan kebijakan tersebut dapat dibandingkan untuk menentukan pendekatan yang paling efektif dan tepat sasaran.

Pajak Harus Menghitung Keadilan

Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan menyediakan layanan publik. Namun, kebijakan perpajakan yang baik tidak hanya berbicara tentang besarnya penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan karakteristik barang yang dikenai pajak.

Pembalut memang dapat diperlakukan sebagai barang kena pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, status hukum tersebut tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi apakah perlakuan pajaknya sudah mencerminkan rasa keadilan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang PPN pembalut bukan sekadar apakah perempuan harus membayar pajak ketika membeli kebutuhan menstruasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara telah mempertimbangkan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari ketika merancang kebijakan fiskalnya.

Negara memang perlu menghitung penerimaan pajak. Namun, negara juga perlu menghitung rasa keadilan. Sebab, kebijakan fiskal yang baik bukan hanya tentang berapa banyak uang yang masuk ke kas negara, tetapi juga tentang seberapa adil beban itu ditanggung masyarakat. (*)

Sumber dan Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik. Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen, dirilis 5 Agustus 2026. "Berita Resmi Statistik BPS" (https://reference-url-citation.invalid/0)
  2. Badan Pusat Statistik. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, data tahun 2025. "Tabel Statistik BPS" (https://reference-url-citation.invalid/1)
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. "JDIH Kementerian Keuangan" (https://reference-url-citation.invalid/2)
  4. Direktorat Jenderal Pajak. Menstruasi, Tampon dan Pink Tax di Indonesia, 23 Desember 2022. "Artikel Direktorat Jenderal Pajak" (https://reference-url-citation.invalid/3)
  5. Kompas.com. Pembalut Dikenakan PPN, Begini Respons Ditjen Pajak, 29 Oktober 2026. "Pemberitaan Kompas.com" (https://reference-url-citation.invalid/4)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN