Banding Jaksa Gugur, Eslo Simanjuntak Tetap Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas vonis bebas M. Eslo Simanjuntak dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II akhirnya kandas.
Pengajuan banding tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Eslo, anak mantan Dandim Siantar Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak, tetap berlaku.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, meskipun JPU telah menyerahkan memori banding ke kepaniteraan PN Medan, berkas perkara tersebut belum diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak memenuhi persyaratan formal setelah dilakukan pemeriksaan.
"Perkara diputus bebas. Jaksa mengajukan banding dan mengirimkan memori banding, kemudian Pengadilan mengeluarkan Surat Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan status perkaranya tertulis 'Pernyataan Gugur Perkara Banding'," kata Soni.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
Soni mengatakan, penanganan permohonan banding yang tidak memenuhi syarat formal bergantung pada tahapan administrasi berkas perkara.
Apabila berkas belum dikirim ke PT Medan, PN Medan akan menerbitkan surat TMSF sehingga berkas banding tidak diteruskan ke pengadilan tingkat banding.
Namun, jika berkas sudah dikirim ke PT Medan tetapi belum diregistrasi, kepaniteraan PT Medan akan mengembalikannya ke PN Medan.
Sementara itu, apabila berkas telah dikirim dan diregistrasi di PT Medan, hakim tinggi akan memutus permohonan tersebut dengan amar menyatakan banding tidak dapat diterima.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Eslo. Majelis hakim menyatakan Eslo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam dakwaan primer, JPU menjerat Eslo dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, Eslo dijerat Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Eslo, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Eslo telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































