BEI Perketat Syarat IPO, Emiten Papan Utama Kini Wajib Punya Saldo Laba

IDX. (Foto: Emiten News)
Jakarta, MISTAR.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham bagi calon emiten, termasuk mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba agar dapat tetap tercatat di Papan Utama. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku Jumat (9/10/2026).
Perubahan ini tertuang dalam revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan penguatan persyaratan dilakukan untuk memastikan perusahaan yang tercatat di bursa memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.
"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," kata P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangannya, dilansir dari detikFinance.
Selain memperketat persyaratan keuangan, BEI memberikan ruang bagi calon emiten untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan di atas 5%.
Ketentuan ini berlaku selama penerima manfaat merupakan investor publik atau free float serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BEI.
Revisi tersebut juga menghapus ketentuan harga minimum dalam penawaran umum. Perubahan ini diharapkan memberi keleluasaan bagi calon emiten untuk menghimpun dana secara optimal sekaligus membuka peluang bagi investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam proses pencatatan, calon perusahaan tercatat juga diwajibkan menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan, dokumen laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.
Dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi BEI berdasarkan data yang disampaikan calon emiten.
Di sisi lain, revisi Peraturan I-A turut memberikan fleksibilitas dalam pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Tata cara serta persyaratan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," ujarnya. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Hari Ini











































