Dana BOS Rp72 Juta Mengendap di SDN Nias Utara, DPRD Bakal Telusuri

Komisi II DPRD Nias Utara, Faogonaso Harefa (Foto: Asatu/Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID – Dugaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengendap selama bertahun-tahun di SD Negeri 077281 Laraga Lòlòanaa Afulu, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Nias Utara, Faogonaso Harefa, angkat suara dan berjanji menindaklanjuti informasi tersebut.
“Iya, Pak. Itu akan kita tindaklanjuti kebenaran informasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nias Utara, Agus Hendrikus Zalukhu, melaporkan adanya dana BOS sebesar Rp10.161.441 mengendap sejak 2020 ke bawah. Bahkan terdapat sisa dana BOS periode 2024–2025 sebesar Rp62.400.000 di rekening sekolah yang sama.
Menurut Agus, dana tersebut belum digunakan karena menunggu kepastian kelanjutan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Ia menjelaskan, para siswa telah pindah ke sekolah lain, sementara para guru juga telah berpindah, kecuali kepala sekolah yang masih menjabat.
Kondisi tersebut membuat kelanjutan operasional sekolah menjadi pertimbangan dalam penggunaan sisa anggaran.
Agus juga menyatakan bahwa dana BOS sebesar Rp10 juta lebih itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP Nomor 119 Tahun 2025.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai penanganan dana BOS tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kepala sekolah SDN 077281 Laraga Lòlòanaa Afulu mengaku pernah menerima telepon dari pihak Dikdas yang meminta agar dana BOS lebih dari Rp10 juta dicairkan dan ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pernyataan itu berbeda dengan penjelasan pejabat Dikdas mengenai dana yang masih tersimpan di rekening sekolah.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dana, mekanisme pengelolaannya, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
Komisi II DPRD Nias Utara menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar duduk perkara dana BOS yang mengendap dapat diketahui secara terang.
Hingga kini, penjelasan lebih lanjut mengenai status akhir dana dan tindak lanjut resmi atas persoalan tersebut masih diperlukan.
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Liga Voli Sumut 2026, Atlet Proliga Bakal Meriahkan Kompetisi

























































