Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Tapteng Tegaskan ASN Dilarang Terima Uang saat Layani Masyarakat

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 16.42 WIB
bupati_tapteng_tegaskan_asn_dilarang_terima_uang_saat_layani_masyarakat

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu. (Foto: Diskominfo Tapteng/MISTAR)

Tapteng, MISTAR.ID – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima uang dalam bentuk apa pun saat melayani masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Masinton menerbitkan surat edaran tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng.

Surat Edaran Nomor 4306 Tahun 2026 itu diterbitkan pada Rabu (14/10/2026) dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pelaku usaha se-Kabupaten Tapteng.

Dalam pelayanan kepada masyarakat, Masinton tidak ingin lagi ada ASN yang menerima imbalan berupa uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi, atau dengan istilah lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan dapat tergolong sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dengan terbitnya surat edaran ini masih terjadi tindakan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Masinton.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Masinton dalam surat edaran tersebut.

Ia menegaskan, untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan publik, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan dilarang melakukan penyuapan, menerima gratifikasi, maupun melakukan pungutan liar terhadap pengguna layanan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN