Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Batas Desa Sei Paham dan Padang Mahondang di Asahan Belum Tuntas, Potensi Gesekan Sosial Mengemuka

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 16.48 WIB
batas_desa_sei_paham_dan_padang_mahondang_di_asahan_belum_tuntas_potensi_gesekan_sosial_mengemuka

Kepala Desa Sei Paham (kiri) didampingi ketua BPD saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto:Perdana/Mistar)

Asahan, MISTAR.ID (14/10/2026) – Dua desa di Kabupaten Asahan, yakni Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, dan Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, saling mengklaim batas wilayah administrasi.

Meskipun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah menggelar rapat koordinasi, polemik batas wilayah kedua desa tersebut belum juga terselesaikan. Akibatnya, warga kedua desa turut saling mengklaim kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan penggarapan, sehingga menimbulkan potensi gesekan sosial.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026), Kepala Desa Sei Paham, Japilan, didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Harmaini Sitorus, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan harus segera menyelesaikan persoalan tapal batas kedua desa tersebut.

Japilan mengatakan, Desa Padang Mahondang selama ini mengklaim wilayah yang sebelumnya memiliki batas berupa alur Sungai Nantalu.

“Secara historis, yuridis, dan teknis geospasial, batas wilayah administrasi antara Kecamatan Sei Kepayang dan Kecamatan Pulau Rakyat sejak dahulu adalah batas alam berupa alur Sungai Nantalu. Kami memiliki data-datanya. Semoga hal ini bisa menjadi perhatian dan ada penetapan agar tidak saling klaim,” pintanya.

Japilan melanjutkan, penetapan batas alam berupa sungai tersebut mengacu pada sejumlah dokumen, yakni riwayat surat Kepala Desa Sei Paham sejak 1986, Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:50.000 lembar 0718-54 Tanjungbalai tahun 1982, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 juncto Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan 2013–2033, serta Surat Keputusan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982 dari Kementerian Kehutanan.

Ditambahkannya, Peta Batas Wilayah Administrasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2025 masih berstatus indikatif, bersumber dari delineasi kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018, dan hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum definitif.

Di kawasan yang diklaim oleh Desa Padang Mahondang tersebut, terdapat area hutan kemasyarakatan (HKm) seluas kurang lebih 363 hektare yang dimanfaatkan kelompok masyarakat yang tercatat di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang. Izin HKm tersebut diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018.

“Hasil kesepakatan rapat koordinasi Pemkab Asahan menegaskan bahwa izin HKm Koperasi Tani Sehati sah, tetap berlaku, dan tidak batal akibat dinamika perubahan batas pada peta indikatif BIG,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan telah menggelar rapat koordinasi terkait persoalan tersebut pada Rabu (16/9/2026). Namun, rapat itu belum menghasilkan kepastian mengenai batas wilayah administrasi kedua desa.

Berdasarkan situasi tersebut, Pemerintah Desa Sei Paham mendesak Pemkab Asahan melalui Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan penetapan definitif batas wilayah berdasarkan alur sungai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Asahan, Mariani Simangunsong, mengakui bahwa penetapan batas kedua desa tersebut memang belum selesai. Ia mengatakan pihaknya tetap berupaya memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait agar polemik tapal batas kedua desa dapat dipastikan penyelesaiannya.

“Kita fasilitasi pertemuannya kemarin dalam rapat. Itu baru mengumpulkan data dan informasi awal dengan melibatkan desa-desa sekitar, yakni Bangun Sari, Bangun Baru, Desa Bangun, Padang Mahondang, dan Desa Sei Paham. Belum ada penentuan batas wilayah,” sebutnya.

Mariani menyebutkan bahwa instansi terkait yang berwenang menangani persoalan ini secara teknis adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap penelitian, sedangkan penetapan kebijakan mengenai batas wilayah berada pada Bupati Asahan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN