Breaking News! Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka Atas Penyadapan Presiden Prabowo

Konferensi pers yang disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin. (foto: screenshot/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga Perwira Tinggi (Pati) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang diperiksa sebagai saksi yaitu SU," ujarnya.
Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap beberapa tokoh Indonesia.
Disebutkan Asep bahwa pertama, penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM maupun para pengusaha.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti disita berupa 11 unit handphone, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.
PREVIOUS ARTICLE
Delapan Bulan Dua Peluru Bersarang di Kaki, KontraS Sumut Sebut FS Korban Penyiksaan






































