Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang disebut dalam kabar tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, sebagai mana dikutip Mistar dari kompas.com pada Selasa (3/11/2026) malam.
Informasi yang beredar menyebut ketiganya diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan demikian, kabar yang menyeret Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso perlu menunggu klarifikasi resmi dari penyidik.
PREVIOUS ARTICLE
Geger Sejumlah Jenderal Polri Diamankan Propam, Jenderal Bintang Empat Inisial L Disebut Sudah Dilepas





































