Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Delapan Bulan Dua Peluru Bersarang di Kaki, KontraS Sumut Sebut FS Korban Penyiksaan

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 20.26 WIB
delapan_bulan_dua_peluru_bersarang_di_kaki_kontras_sumut_sebut_fs_korban_penyiksaan

Lukman dan Fatmawati, orang tua FS, ketika diwawancarai di satu tempat dekat Rutan Kelas I Pelabuhan Deli, Kota Medan, Selasa (3/11/2026). (Foto: Junaidin Zai/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Sudah hampir delapan bulan FS (19), anak laki-laki Fatmawati (42), ditahan di Rutan Kelas I Pelabuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan. Selama itu pula dua butir peluru masih bersarang di kaki anak keempatnya itu.

Kata Fatmawati, kaki FS saat ini telah dipasangkan pen, akan tetapi ia justru khawatir hal buruk akan terjadi pada anaknya. "Kaki anak saya sudah kurus, betisnya (seolah) sudah tidak ada lagi," kata Fatmawati ketika menceritakan kondisi anaknya kepada MISTAR, Selasa (3/11/2026).

Kondisi yang dialami FS bermula ketika ia terlibat tawuran di kawasan Medan Belawan, pada awal Februari 2026. Dalam peristiwa itu, seorang warga setempat berinisial D meninggal dunia akibat tertembak flare.

Setelah peristiwa itu terjadi, FS dicari oleh polisi setempat, ia dituduh sebagai pelaku yang membuat D tewas. FS kemudian ditangkap dua hari setelah kejadian tawuran.

FS sempat berusaha mencoba menyelamatkan diri dari kejaran polisi dan akhirnya tertangkap. Setelah dibawa menggunakan kendaraan roda empat oleh polisi, mereka kemudian berhenti di suatu tempat.

Di tempat itu, dengan mata yang tertutup dan tangan terikat, FS kemudian diminta tiarap. Detik selanjutnya, kedua kaki FS diduga sengaja ditembak. Saat itu, polisi mengeklaim jika FS telah berusaha melawan dan membahayakan petugas.

Fatmawati membenarkan jika anaknya terlibat dalam tawuran itu, hanya saja ia tidak terima anaknya disebut sebagai pelaku yang menewaskan D. Terlebih lagi ketika mendengar cerita anaknya tentang perlakuan itu.

"Kami orang tuanya sangat berharap keadilan untuk anak kami," ujar Fatmawati.

Berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor 628/Pid.B/2026/PN Mdn, majelis hakim menyatakan FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN, Selasa (3/11/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian kutipan hasil putusan tersebut.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Organisasi tersebut menyebut FS sebagai korban penyiksaan.

Mereka juga membantah narasi resmi kepolisian yang menyatakan adanya perlawanan saat penangkapan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV yang mereka peroleh, tidak ditemukan indikasi perlawanan dari FS.

"Tidak ada bentuk perlawanan sebagaimana yang dituduhkan," kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviayanti, Selasa sore.

Meski demikian, FS justru mengalami tindakan kekerasan, termasuk penembakan di kedua kaki serta pemukulan.

KontraS menilai tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta diduga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.

Dalam aturan itu, penggunaan senjata api harus menjadi pilihan terakhir dan diikuti dengan kewajiban memberikan penanganan medis. "Kewajiban itu tidak dilakukan," kata Adinda.

KontraS Sumut telah melaporkan dugaan penyiksaan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, dengan nomor laporan LP/B/453/III/SPKT/POLDA SUMUT. Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Junaidin Zai)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN