Kasus Korupsi Dana BOS, Tiga Guru MAS di Sunggal Dituntut 2,5–3 Tahun Penjara

Tiga guru terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah di Sunggal untuk tahun anggaran 2022–2024 menjalani persidangan di PN Medan, Selasa (27/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tiga guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dituntut hukuman penjara selama 2,5 hingga 3 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2024 senilai Rp268,2 juta.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Handriyatul Akhbar selaku Bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator di madrasah tersebut.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew dan Daniel Simamora, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2026) malam.
Dalam persidangan, JPU menuntut Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Sedangkan Handriyatul Akhbar dituntut lebih berat, yakni tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dakwaan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (3/11/2026) pekan depan. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































