Jangan Hanya Tangkap Pengedar Kecil, ILAJ Desak Kapolda Sumut Evaluasi Total Pemberantasan Narkoba di Pematangsiantar

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite. (Foto: Ist/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (27/10/2026) — Kinerja Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba menjadi sorotan. Aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kerap dilakukan dinilai belum menyentuh akar persoalan karena masih berfokus pada pengedar kecil dan pengguna, sementara bandar besar belum tersentuh.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai masyarakat sudah jenuh dengan penangkapan skala kecil. Warga menginginkan pemutusan jaringan dan penghancuran pasokan, bukan sekadar penangkapan untuk formalitas.
"Bukan soal berapa kali penggerebekan atau berapa banyak pengedar kelas teri yang ditangkap. Penegakan hukum baru bisa dikatakan berhasil jika pasokannya benar-benar terputus, jaringannya dibongkar, dan peredarannya turun drastis," tegas Fawer kepada Mistar.id, Selasa (27/10/2026).
Menurut Fawer, keresahan masyarakat meningkat. Sejumlah kawasan seperti Bangsal, Nagur, dan Sukadame kerap dicap sebagai sarang narkoba yang tak pernah hilang. Bahkan, informasi liar yang menyebut inisial tertentu, sebut saja UH, turut beredar.
Meski begitu, Fawer mengingatkan desas-desus di masyarakat bukan bukti. Polisi harus tetap mengedepankan penyelidikan resmi.
"Menyebut lokasi atau nama belum tentu berarti mereka bersalah. Namun jika laporan masyarakat terus bermunculan, polisi harus segera bertindak dengan penyelidikan yang jelas dan berbasis bukti. Jika informasi itu salah, buktikan. Jika benar, tindak tegas. Jangan dibiarkan dengan alasan sulit diungkap," ucapnya.
Fawer juga menyoroti isu peredaran narkoba di Pematangsiantar yang disebut mencapai 3 kilogram per hari. Angka tersebut, kata dia, harus dibuktikan dengan data nyata, bukan sekadar cerita.
ILAJ mempertanyakan keselarasan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumut dengan aksi di lapangan. Fawer khawatir komitmen pemberantasan narkoba hanya tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam eksekusi.
Ia pun mendesak Kapolda Sumut turun langsung melakukan evaluasi total terhadap pemberantasan narkoba di Pematangsiantar.
"Jika ada aparat yang lalai, memiliki konflik kepentingan, atau melindungi jaringan narkoba, harus diusut tuntas dan ditindak tegas. Namun jika isu keterlibatan oknum tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara transparan agar tidak muncul fitnah," paparnya.
Untuk memutus peredaran narkoba, ILAJ menawarkan lima langkah:
1. Pemetaan jaringan dari tingkat bawah hingga puncak pimpinan.
2. Pelacakan aliran uang dan aset yang mencurigakan.
3. Kerja sama lintas lembaga, terutama dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Penguatan pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi masyarakat.
5. Evaluasi berbasis indikator yang jelas, yakni bukan dari jumlah penangkapan, melainkan apakah pasokan dan jaringan benar-benar terputus.
"Lingkungan aman adalah hak seluruh warga Pematangsiantar. Jangan hanya fokus pada seremonial atau menangkap pengedar kecil, tetapi bongkar bandarnya, putus jalur pasokan, telusuri aliran uangnya, dan tindak tegas siapa pun yang menjadi pelindung," tutup Fawer. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
420 Kasus Anjing Menggigit Orang di Pematangsiantar, 519 Kasus Rabies Sepanjang 2026BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































