Digagalkan di Tanjung Balai! 1,16 Ton Sabu di Kapal Mongolia Disita Polri-BNN di Selat Malaka

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (atas) saat memberi keterangan. Barang bukti 1,16 ton narkoba (kanan bawah) yang berhasil diamankan, Kapolri (kiri bawah) saat memeriksa kapal tanker pengangkut narkoba.(Foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID (23/10/2026) — Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim bersama BNN RI, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, 1,16 ton sabu berhasil diamankan bersama sebuah kapal berbendera Mongolia di perairan Selat Malaka.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap, 1,16 ton narkoba itu diangkut menggunakan Kapal Tanker MT Global 168, tepatnya di perairan Tanjung Balai Asahan, Selasa (20/10/2026). Sebanyak delapan orang yang berada di dalam kapal turut diamankan. Dari delapan orang itu, satu di antaranya warga negara Tiongkok, sementara tujuh lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama sejumlah aparat penegak hukum melalui pemantauan intelijen dan penindakan terhadap kapal yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan di Selat Malaka dan perairan sekitarnya," ucap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026).
Ia melanjutkan, seluruh narkoba itu dikemas di dalam 58 karung yang ditemukan di dalam kapal. Sementara delapan tersangka berinisial YC, RS, JA, IA, CFR, RF, DPW, dan YCY yang merupakan warga negara asing juga turut diamankan. Kedelapan orang tersebut dikatakan memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan itu.
"Selain narkoba, kita juga mengamankan kapal tanker dan 14 unit telepon genggam sebagai alat komunikasi mereka," tuturnya.
Hingga kini, sambung Suyudi, tim gabungan tetap melakukan pemantauan dan pendalaman terkait pengungkapan tersebut. Pihaknya mengklaim barang bukti yang disita jika dirupiahkan bernilai ekonomis Rp3,48 triliun.
"Berdasarkan asumsi harga gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur laut internasional," ujarnya.(hm02)














































