Friday, October 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Promosikan Judi Slot di TikTok, Mantan Marketing Judi Online di Kamboja Ditangkap di Tebing Tinggi

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 14.21 WIB
promosikan_judi_slot_di_tiktok_mantan_marketing_judi_online_di_kamboja_ditangkap_di_tebing_tinggi

Terduga pelaku DR saat diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. (foto:dokumen Polres Tebing Tinggi/mistar)

Tebing Tinggi, MISTAR.ID — Seorang pemuda berinisial DR, 22 tahun, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang merupakan mantan tenaga pemasaran judi online di Kamboja, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi. Ia diduga mempromosikan situs judi slot melalui media sosial saat petugas melaksanakan patroli siber rutin pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (23/10/2026), mengatakan penangkapan terhadap DR bermula dari kejelian Tim Siber Polres Tebing Tinggi saat melaksanakan patroli siber rutin pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat patroli, tim menemukan sebuah akun TikTok dengan nama '@kibekmaniacfotball' yang secara terang-terangan melakukan siaran langsung (live) bermuatan promosi perjudian. Petugas kemudian melakukan profiling mendalam dan berhasil melacak identitas asli pengelola akun tersebut," ungkap AKP Mulyono.

Dijelaskannya, setelah mengantongi bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Romy Yudistira bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus DR.

"Saat diinterogasi, modus yang digunakan adalah memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok untuk menarik perhatian penonton. Pelaku kemudian mengarahkan para penonton atau calon pemain untuk masuk ke ruang obrolan melalui aplikasi Telegram atau WhatsApp," sambungnya.

Di sana, pelaku menyebarkan kode referral "Kid88" miliknya dan mengarahkan mereka untuk mendaftar di situs perjudian. DR mengaku mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 5 persen dari total komisi atau kemenangan yang diperoleh situs judi slot tersebut dari para pemain yang mendaftar melalui kodenya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti digital dan elektronik yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, antara lain:

  1. Satu unit iPhone 13.
  2. Satu set komputer yang terdiri atas PC LG, CPU Acer, keyboard, dan mouse, serta perangkat Wi-Fi.
  3. Sejumlah akun media sosial yang aktif digunakan untuk promosi, yakni satu akun TikTok '@kibekmaniacfotball', satu akun Telegram, satu akun LINE, dan dua akun WhatsApp.
  4. Satu rekening m-banking BNI atas nama pelaku yang digunakan untuk menampung aliran dana.

"Atas perbuatannya, pelaku DR kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN