Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Tersangka Judol di Medan Ternyata Eks Admin Judi Online di Kamboja

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 20.33 WIB
lima_tersangka_judol_di_medan_ternyata_eks_admin_judi_online_di_kamboja_

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Dr Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, lima tersangka kasus judi online (judol) yang berhasil ditangkap di salah satu apartemen Kota Medan merupakan alumni (mantan), pekerja judi di Kamboja.

”Lalu untuk jaringan tadi disampaikan, apakah jaringannya ini antarprovinsi atau internasional, yang jelas kelima orang ini pernah bekerja di Kamboja dan dipekerjakan sama orang yang pernah bekerja di Kamboja juga,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Dijelaskan Bayu, awalnya kelima tersangka ini sudah bekerja sebagai admin judi di Kamboja kurang lebih selama 2 tahun. Kemudian, sekitar September 2026 para pelaku kembali ke Indonesia. Tak berselang lama setelah di Indonesia, para pelaku dihubungi oleh orang yang dulu mempekerjakan mereka di kamboja untuk buka link judi online di Kota Medan.

Mendengar hal itu, para pelaku setuju menjalankan aktivitas perjudian hingga akhirnya ditangkap polisi. Selama beraksi, para pelaku sudah berhasil merekrut 30 member (pemain), dengan nama situs yang dioperasikan yakni Depobos.

“Nama situs Depobos, setidaknya ada 30 member, untuk yang membuat linknya masih dalam dalam penyelidikan atau masih dalam pendalaman penyidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga terlibat kuat dalam perjudian online (Judol) di salah satu kamar Apartemen Grand Jati Juction Medan (kamar nomor 2220), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN