Seorang Juru Tulis Togel di Batu Bara Ditangkap Polisi

Terduga jurtul togel diamankan di Polsek Air Putih. (Foto: Dokumentasi Polsek Air Putih/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial HS, 46 tahun, ditangkap polisi atas dugaan menjalankan aktivitas perjudian sebagai juru tulis (jurtul) togel Hongkong.
Warga Dusun I, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, tersebut ditangkap dari sebuah warung tuak milik Naibaho pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R Hutagaol membenarkan pengungkapan kasus perjudian jenis togel tersebut pada Rabu (21/10/2026).
"HS diamankan setelah Polsek Air Putih menerima informasi mengenai aktivitas perjudian togel di sebuah warung tuak milik warga bermarga Naibaho di Desa Sukaramai," ujar Rahmad.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan HS tengah menulis tebakan angka pelanggannya.
Dari tangan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku berisi pasangan angka togel Hongkong beserta jumlah pasangannya, satu buku tafsir mimpi, satu unit telepon genggam Android, satu lembar kertas berisi angka keluaran Hongkong tahun 2026, uang tunai sebesar Rp130.000, serta satu buah pulpen.
"Atas temuan tersebut, HS berikut barang bukti diboyong ke Polsek Air Putih untuk proses hukum lebih lanjut," terang Rahmad.
Rahmad menambahkan, penanganan perkara HS akan dilanjutkan melalui proses penyidikan dan pelengkapan administrasi penyidikan. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (hm25)







































