Kejari Medan Sebut Berkas Perkara Ledakan di Grand Polonia Masih P-19

Kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro No. 5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas perkara ledakan di Kompleks Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan sempat menerima berkas perkara tersangka inisial I yang merupakan pihak mitra Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Medan karena syarat formil dan materiel belum terpenuhi.
"Berkas masuk tanggal 31 Agustus 2026, P-19 tanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiel belum terpenuhi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dihubungi Mistar via sambungan seluler.
Valentino mengatakan saat ini berkas perkara tersebut masih berada di tangan penyidik sejak dikembalikan oleh JPU pada pertengahan September 2026. Pihak Kejari Medan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tersangka telah ditahan penyidik sejak 7 Agustus 2026 hingga saat ini.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 308 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan mati orang.
Sebelumnya, satu unit rumah mewah di Kompleks Grand Polonia nomor 3B hancur setelah ledakan besar melanda, Senin (20/7/2026). Ledakan tersebut mengakibatkan bangunan bertingkat itu roboh dan mengalami kerusakan parah.
Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya empat orang meninggal dunia. Penyebab ledakan diduga akibat kebocoran pipa gas tanam.







































