Polda Sumut Tangkap 5 Operator Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Dr Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam judi online (Judol) di salah satu kamar Apartemen Grand Jati Juction Medan (kamar nomor 2220), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Kelima pelaku masing-masing diketahui bernama Handre Hermansyah alias HH, M Rino Lubis Alias MRL, Roy Hasundungan Sitompul alias RHS, Sulistio Hadi alias SH dan Wahyu Andre Sugiyono alias WAS.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Dr Bayu Wicaksono, mengatakan kelima pelaku direkrut oleh salah satu tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi dengan upah sebesar Rp10 juta ditambah bonus.
”Jadi dari kegiatan mereka ini, satu orang mendapatkan upah Rp10 juta per bulannya, itu di luar dari bonus kalau misalnya mencapai target,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Diterangkan Bayu, dari hasil interogasi kelima tersangka telah memulai aktivitasnya sejak 8 Oktober 2026. Tak berselang lama, pada 12 Oktober malam, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Bayu mengatakan, para pelaku memiliki peran sebagai kasir atau dengan peran masing-masing untuk memantau antrian deposit pemain, kiriman taruhan, dan withdraw atau permintaan penukaran kemenangan yang ada pada panel website. Selanjutnya, para pelaku juga bertugas untuk meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 unit handphone berbagai merk, 3 unit laptop berbagai merk dan 3 lembar kartu ATM BNI.
PREVIOUS ARTICLE
Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong Kampung Banten






































