Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Divonis 1,5 Tahun Bui dalam Kasus OTT Suap Rp25 Juta

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 21.02 WIB
keponakan_wali_kota_tebing_tinggi_divonis_15_tahun_bui_dalam_kasus_ott_suap_rp25_juta

Nur Erdian saat menjalani sidang putusan kasus suap proyek internet di Diskominfo Tebing Tinggi senilai Rp25 juta di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Nur Erdian, keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, divonis 1,5 tahun bui oleh majelis hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi sejumlah Rp25 juta.

Erdian saat peristiwa itu menjabat sebagai Plt Kepala Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi berperan. Ia berperan menerima suap dari seorang staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti.

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai M. Nazir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/10/2026) sore.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Nazir dalam amar putusan.

Erdian juga dihukum membayar denda sejumlah Rp10 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan Erdian disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Jika terpidana tidak mempunyai kekayaan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," tambah Nazir.

Sementar terdakwa Heny sebagai pemberi suap divonis lebih ringan oleh majelis hakim, yaitu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah menjadi Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Erdian sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara beserta denda sejumlah Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sementara, Heny dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Kedua terdakwa dan JPU kompak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau menolak dengan mengajukan banding.

Erdian dan Heny didakwa suap Rp175 juta. Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee sejumlah Rp25 juta kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026) lalu.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN