Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Nur Erdian (kiri), keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Nur Erdian, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penyuapan proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pria yang menjabat sebagai Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi itu diadili bersama Heny Afrianti selaku staf di PT Whiz Digital Berjaya.
Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp175 juta. Nur didakwa sebagai penerima suap, sementara Heny didakwa sebagai pemberi suap kepada Nur.
Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee senilai Rp25 juta kepada Nur pada Rabu (15/4/2026) lalu.
"Perbuatan terdakwa Nur Erdian diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ucap JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (8/7/2026) sore.
Sementara itu, perbuatan Heny dijerat oleh jaksa dengan Pasal 605 huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian suap.
Jaksa menjelaskan, proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak tersebut mencapai Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp150 juta kepada Nur pada Desember 2025 lalu. Jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nur untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, sisa success fee sebesar Rp25 juta rencananya diberikan Heny kepada Nur pada Rabu (15/4/2026). Namun, ketika hendak diserahkan, keduanya terkena OTT bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Tebing Tinggi lainnya. Setelah itu, mereka beserta barang bukti diboyong ke Kantor Polda Sumut.
Majelis hakim yang diketuai M. Nazir selanjutnya menunda persidangan dan akan kembali membuka sidang pada Rabu (22/7/2026) mendatang setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Modus Dituduh Pukul Kakak, Motor Remaja di Medan Denai Raib






















