Gudang Vape Narkoba Berkedok Bengkel Digerebek di Deli Serdang, 1.152 Barang Bukti Diamankan

Pelaku SH dan barang bukti saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Satres Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (22/10/2026) — Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan vape narkoba yang disamarkan sebagai bengkel motor untuk menghindari pantauan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.152 vape mengandung narkoba dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026). Seorang pria berinisial SH, 39 tahun, turut diamankan.
"Sebelumnya kita menangkap SH di Jalan H. Anif, Desa Sampali. Saat kita tangkap, ia membawa 29 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Diduga barang tersebut hendak diedarkan," ucapnya, Kamis (22/10/2026).
Dari penangkapan itu, petugas menginterogasi SH secara mendalam. Ia mengaku masih menyimpan vape narkoba di sebuah bengkel di Desa Bandar Setia.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke bengkel sepeda motor yang dimaksud. Di dalamnya, ditemukan ribuan vape mengandung etomidate.
"Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba. Lalu kami interogasi dan berhasil menemukan total 1.152 pcs vape narkoba," tuturnya.
Dari hasil interogasi, SH mengaku merupakan residivis. Pada 2021, ia pernah menjadi tersangka kasus serupa dan menjalani hukuman.
"Pelaku ini residivis kasus yang sama," kata Rafli.
Rafli menambahkan, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari AL, warga negara Malaysia. Keduanya bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis tersebut dengan target pasar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Ada satu pelaku yang sedang kami kejar, yakni AL yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini pemasok narkoba kepada pelaku dan keberadaannya ada di Malaysia," ujarnya.(hm02)







































